Persepsi Calon Guru PAI Terhadap Merdeka Belajar
DOI:
https://doi.org/10.19105/tjpi.v15i2.3387Abstract
Kebijakan Merdeka Belajar telah ditetapkan oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim sejak Desember 2019. Namun, pemerintah kurang memaksimalkan strategi penerapan kebijakan pendidikan sehingga banyak masyarakat yang belum memahami tentang konsep Merdeka Belajar. Padahal, peran pemerintah dalam melaksanakan strategi penerapan kebijakan, pemahaman dan tanggapan yang baik dari masyarakat khususnya para pelaku pendidikan seperti guru, siswa, dosen dan mahasiswa dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan sebuah kebijakan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan beragam persepsi calon guru PAI tentang konsep pelaksanaan Merdeka Belajar. Penelitian ini merupakan jenis kualitatif yang menggunakan teknik penggumpulan data berupa angket terbuka dan studi literatur. Subjek penelitian adalah para calon guru PAI dan berbagai sumber pustaka mengenai Merdeka Belajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) reponden memiliki beragam persepsi mengenai konsep Merdeka Belajar, yang dapat dideskripsikan sebagai berikut: 52% (mayoritas) calon guru PAI memahami Merdeka Belajar sebagai kebijakan yang hanya berisi tentang penghapusan UN serta konsep belajar tanpa dibebani oleh capaian skor, 30% (hampir setengah) calon guru PAI memahami Merdeka Belajar sebagai konsep inovasi pendidikan yang memberi kebebasan pengembangan potensi guru serta siswa dalam proses belajar mengajar tanpa melewati rambu-rambu hukum pendidikan di Indonesia serta 18% (minoritas) calon guru PAI belum mengetahui mengenai konsep pelaksanaan Merdeka Belajar; (2) Merdeka Belajar dianggap sebagai kebijakan yang baik dan perlu dicoba untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, mereka berharap pemerintah dapat mengoptimalkan tahap sosialisasi, piloting serta desiminasi dari penerapan Merdeka Belajar.Downloads
References
Abdia dan Manan Sailan. (2017). “Persepsi Guru tentang Pendidikan Karakter (Studi di MAN 1 Buton Tengah).†Jurnal Tomalebbi 4, no. 2.
Arwildayanto, Arifin Suking dan Warni Tune Sumar. (2018). Analisis Kebijkan Pendidikan Kajian Teoritis, Eksploratif dan Aplikatif. Bandung: Cendekia Press.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI, 2020.
Kasiono. (2015). “Problematika Penerapan Kurikulum 2013 di SD YPMM Tebingtinggi dan Strategi Mengatasinya.†Dikdaya 5, no. 1.
KBBI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia. Merdeka Belajar. Jakarta: Kemendikbud RI, 2019.
Meiyanto, Sito. (tt). Persepsi, Nilai dan Sikap. Yogyakarta: Minat Utama Manajemen Rumahsakit.
Nuraini, Ratna. “Kemerdekaan Belajar bagi Siswa di Negeri Merdeka.†Portal Informasi Indonesia. Di publikasi pada 7 Februari 2020. https://indonesia.go.id.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, “16 Tahun 2007, Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,†4 Mei 2007.
Perdana, Dedi Ilham. (2013). “Kurikulum dan Pendidikan di Indonesia: Proses Mencari Arah Pendidikan yang Ideal di Indonesia atau Hegemoni Kepentingan Penguasa Semata?.†Jurnal Pemikiran Sosiologi 2, no. 1.
Rakhmat, Jalaluddin. (2007) Psikologi Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Revina, Shinta. “Pesan Tak Biasa Menteri Nadiem dan Mengapa Guru Belum Merdekakan Siswa.†The Conversation, dipublikasikan 25 November 2019. https://theconversation.com.
Rosyidi, Unifah. “Merdeka Belajar; Aplikasinya dalam Manajemen Pendidikan dan Pembelajaran di Sekolah.†Presentasi pada Seminar Nasional Pasca Sarjana UNJ, Jakarta, 10 Maret, 2020.
Sa’ud, Udin S. (tt). “Pengembangan Kebijakan Pendidikan dalam Kerangka Otonomi Daerah.â€
Saputra, Alanindra, Maridi dan Putri Agustina. (2016). “Persepsi Calon Guru tentang Pemanfaatan Situs Sangiran sebagai Sumber Belajar Evolusi.†SNSP.
Sezer, Senol. (2018). “Prospective Teachers’s Perceptions on Education Policy: A Metaphor Analysis.†International Journal of Progressive Education 14, no. 2.
Taruna, Mulyani Mudis. (2011). “Perbedaan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam.†Analisa 18, no. 2.
Undang-Undang Republik Indonesia, “14 Tahun 2005, Guru dan Dosen,†30 Desember 2005.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Non-Commercial 4.0 International license. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a
Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International Licensethat allows others to share — copy and redistribute the material in any medium or format, and adapt — remix, transform, and build upon the material.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (see The Effect of Open Access).