PRAKTIK KHITHBAH DI MADURA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT

Authors

  • Suhaimi - Jurusan Syari‟ah STAIMU Panyeppen Pamekasan, Komplek Pondok Pesantren Panyeppen Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v9i2.473

Abstract

Sebelum perkawinan dilakukan, baik secara hukum
maupun adat harus didahului dengan khithbah. Laki-laki
dan perempuan yang masih dalam ikatan peminangan
tentu saja status hukumnya “ajnabiyahâ€. Fenomena yang
berkembang di masyarakat terjadi pergeseran dan
pengaburan status hukum yang seolah-olah hubungan
keduanya telah mempunyai ikatan yang sah menurut
hukum Islam. Sehingga tidak terbatasi lagi hubungan
antara laki-laki dan perempuan, bahkan masyarakat
melakukan praktik peminangan yang menyalahi
ketentuan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-01-26

Issue

Section

Articles