PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM

Penulis

  • Ahmad Zayyaduz Zabidi (Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, jln. Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i2.335

Abstrak

Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islam merupakan suatu
kekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia
kemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhab
fiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd.
Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkan
kepada kebutuhan taqlid. Keadaan menimbulkan kesadaran
para fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintu
ijtihâd. Dalam pada itu, muncul tiga pendekatan dalam kajian
dan istinbâth hukum Islam, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis,
dan kontekstualis. Pendekatan terakhir ini, yang
mengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibat
kegagalan tektualisme dan kesewenang-wenangan dalam
penafsiran al-Qur’ân sebagaimana yang dilakukan oleh kaum
liberal. Namun demikian, paradigma utilitarianistik terbagi ke
dalam dia bagian, yaitu utilitarianistik-literal, yang
berpandangan bahwa kemaslahatan selalu ditundukkan di
bawah hegemoni teks dan paradigma utilitarianistik-liberal
yang memosisikan peran akal secara besar-besar dalam
menentukan mashlahah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2014-10-14

Terbitan

Bagian

Articles