ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)

Penulis

  • Muntaha Umar Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Madura, Kompleks PP. Miftahul Ulum Bettet

DOI:

https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i2.329

Abstrak

Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan
ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.
Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalam
dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapat
bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadlî pada masa
Bani Umayah. Argumentasi yang disuguhkan adalah bahwa
Nabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan memang
tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat
bahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa Nabi
Muhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya.
Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendak
diperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yang
mendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkan
oleh keduanya. Pandangan kubu pertama bisa dipahami
karena dalam mengembangkan tesisnya, ia tidak melihat al-
Qur’an sebagai unsur yang patut diperhitungkan. Sebaliknya,
kubu kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2014-10-14

Terbitan

Bagian

Articles