PERADILAN SATU ATAP SEBAGAI PERWUJUDAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA

Penulis

  • Umi Supraptiningsih STAIN Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v2i2.2627

Kata Kunci:

peradilan satu atap, kekuasaan kehakiman yang merdeka, lembaga peradilan

Abstrak

Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesiaâ€. Maksud dari kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan kehakiman yang tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif atau kekuasaan ekstrayudisial  dalam melaksanakan fungsi peradilan. Untuk menciptakan kekuasaan kehakiman dalam posisi “independen†tersebut, maka harus ada korelasi antara fungsi yudikatif/peradilan dan proses demokrasi, dimana pembentukan dan jaminan independensi atau kebebasan kekuasaan kehakiman seharusnya diciptakan secara aktif oleh semua sarjana hukum, polisi, kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Dengan mewujudkan sistem satu atap (one roof  system) diharapkan apa yang menjadi cita-cita hukum (rechtsidee) untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent) dalam rangka  penegakan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Umi Supraptiningsih, STAIN Pamekasan

STAIN Pamekasan

Diterbitkan

2007-09-30

Terbitan

Bagian

Articles