PERLINDUNGAN PASIEN (Meneropong Perjanjian Pelayanan Medik menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

Penulis

  • Elvie Wahyuni Universitas Madura

DOI:

https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v3i1.2600

Kata Kunci:

pelayanan medik, pasien, dokter

Abstrak

Dalam hubungan antara pasien dan dokter, terdapat hubungan yang bersifat perdata dan pidana yang biasa diawali oleh perjanjian atau kontrak untuk mendapat palayanan medik. Dalam hubungan tersebut masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Namun, hingga saat ini belum adanya undang-undang yang memberikan perlindungan atas hak-hak pasien, sehingga masih sering terjadi malpraktik di Indonesia. Karenanya, tulisan ini mengkaji sejauhmana Undang-undang No. 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap hak-hak pasien yang juga merupakan konsumen dalam perjanjian medik yang diberikan oleh dokter. Menurut UU tersebut, pelayanan medik bisa dikategorikan sebagai pelayanan jasa, beberapa pasal dalam UU tersebut dapat dijadikan acuan, khususnya yang mengatur masalah hak dan kewajiban para pihak, yakni pasien, yang kedudukannya seperti konsumen jasa, dan dokter, yang kedudukannya seperti produsen dalam hal pelayanan jasa

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Elvie Wahyuni, Universitas Madura

Universitas Madura

Referensi

Hutapea, Hotman Paris. “Perlindungan terhadap Pasien Korban Malapraktikâ€, Kompas, 9 Desember 2004

Leene, H.J.J Lamintang, P.A.F. Pelayanan Kesehatan dan Hukum. Jakarta: Bina Cipta, 1991

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: C.V Triarga Utama,2002

Redaksi, Perlindungan hukum terhadap Pasien sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Kesehatan: http://www.skripsihukum.com /tesis/98543. html (diakses tanggal 2 Nopember 2007).

Soebekti, R. dan Tjotrosoedibjo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1992

Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997

Sutrisno, Pertanggungjawaban Dokter dan Pembuktian Khususnya dalam Hukum Perdata (Desertasi, Rijksuniverteit, Leiden, 1989)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Setneg RI, 1999

Undang-undang Republik Indonesia Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Jakarta: Setneg RI, 1999

Diterbitkan

2019-09-28

Terbitan

Bagian

Articles