KEWENANGAN HAKIM UNTUK MENILAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Penulis

  • Eka Susylawati STAIN Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v1i2.2564

Abstrak

Dalam melakukan pembuktian  di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta-fakta yang bisa dijadikan dasar untuk meneguhkan hak perdatanya, maupun untuk membantah hak perdata pihak lain. Dan fakta-fakta  tersebut haruslah disertai dengan alat-alat bukti, yang telah ditentukan secara limitatif dalam HIR/R.Bg yakni bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dalam melakukan pemeriksan hakim haruslah mengindahkan alat-alat bukti tersebut di atas. Namun walaupun hakim terikat kepada alat-alat bukti, hakim juga memiliki kebebasan untuk menilai alat-alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangka tercapainya putusan  yang berkeadilan. Kebebasan hakim tersebut  tersebut teramat penting, karena alat-alat bukti yang ada saat ini tidak mampu lagi memenuhi perkembangan masyarakat, khususnya  dalam  pembuktian hukum acara perdata

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2006-10-02

Terbitan

Bagian

Articles