Kompilasi Hukum Islam: Suatu Formalisasi Syariat Islam di Indonesia

Penulis

  • Taufiqurrahman Taufiqurrahman STAIN Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v1i2.2559

Kata Kunci:

KHI, Hukum Islam, Syariat Islam.

Abstrak

Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi nyata bahwa hukum Islam telah diakui keberadaannya sebagai hukum positif di negeri ini. Kondisi itu sesungguhnya berarti bahwa secara formal sebagian syariat (hukum) Islam diakomodasi keberlakuannya. Dalam konteks itulah dapat dinyatakan bahwa formalisasi Syariat Islam di Indonesia dapat terwujud dan sama sekali bukanlah sesuatu yang terlarang untuk terus diupayakan, apalagi untuk sekedar diwacanakan. Yang terpenting justru terletak pada terwujudnya kesadaran sekaligus dukungan dari tiap individu muslim untuk memahami bahwa ajaran Islam merupakan ajaran tentang hidup dan kehidupan manusia, dan bukan hanya sebatas bidang Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, sebagaimana yang ditampakkan pada wilayah/muatan KHI.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2020-09-29

Terbitan

Bagian

Articles