Eksistensi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v12i2.1255Abstract
Berdasarkan Pasal 1 angka 2, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, fatwa MUI bukan peraturan perundang-undangan, karena tidak dibuat oleh badan/atau lembaga yang berwenang dan tidak memiliki kekuatan mengikat umum. Namun, fatwa MUI merupakan sumber hukum materiil. Untuk menjadi hukum positif, maka fatwa MUI harus dipositivisasi oleh negara melalui peraturan perundang-undangan. Sebagai sumber hukum materiil, Fatwa MUI dapat dijadikan sebagai rujukan pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan menjadi rujukan wajib. Pasal 26 ayat (3) UU 21/2008 mewajibkan Peraturan Bank Indonesia menuangkan fatwa MUI tentang prinsip syariah, Pasal 25 UU 19/2008 mewajibkan Menteri Keuangan untuk meminta fatwa MUI sebagai dasar penerbitan SBSN, dan Pasal II angka 1 huruf a UU 1/2011 menjadikan fatwa MUI sebagai dasar atau acuan bagi penyelenggaraan kontrak derivatif syariah. Dengan demikian, fatwa MUI seolah-olah mengikat dalam hal dikeluarkan berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan.Downloads
References
Abu Ishaq Ibrahim ibn Mas’ud al-Syatibi, alMuwafaqat fi Ushuli al-Ahkam – Juz IV, Dar al-Rasyad al-Haditsah, Beirut.
Azumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani: Gagasan, Fakta dan Tanggapan, Cetakan ke I, Rosdakarya, Bandung, 2000.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab – Juz XV, Dar Shadir, Beirut.
Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Paramuda Advertising, Jakarta, 2008.
Mahendra Kurniawan, dkk., Pedoman Naskah Akdemik PERDA Partisipatif – Cetakan ke I, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Buku 1), Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, INIS, Jakarta, 1993.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (legal research), Prenada Media, Jakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Yusuf Qardlawy, al-Fatwa bain al-Indlibath wa al-Tasayyub, Dar al-Qalam, Mesir.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tenang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Downloads
Published
Issue
Section
License
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.