Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Permohonan Pengangkatan Anak di Kabupaten Pamekasan
DOI:
https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i2.1042Keywords:
Penerapan, Personalitas Keislaman, Pengangkatan AnakAbstract
Pengangkatan anak merupakan hal yang lazim dilakukan di dalam masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Untuk mencapai kepastian hukum tersebut adalah mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. Hingga saat ini di Indonesia dalam perkara permohonan anak yang diajukan oleh orang yang beragama Islam masih mengenal dualisme bidang peradilan yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Dalam mengadili dan memutus kedua lembaga peradilan tersebut mempunyai perbedaan dasar hukum yaitu Pengadilan Agama mendasarkan pada hukum Islam sedangkan Pengadilan Negeri mendasarkan pada hukum Barat. Dengan demikian asas personalitas keislaman dalam perkara permohonan pengangkatan anak belum sepenuhnya berlaku karena orang yang beragama Islam masih dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri. Realita ini juga berlaku di Pamekasan dimana masyarakat lebih familier mengajukan ke Pengadilan Negeri.Downloads
References
Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan. Surabaya, Bina Offset Surabaya, 2008.
Alam, Andi Syamsu dan M Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta, Kencana, 2008.
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam di Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan). Jakarta, Raja GrafindoPersada, 2002.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta, Rineka Cipta, 1996.
Aripin, Jaenal, Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta, Prenada Media Group, 2008.
Dimyati M, Penelitian Kualitatif : Paradigma, Epistimologi, Pendekatan Merode dan Terapan. Malang : IPTI dan PPS UM, 2000.
Freidman, Lawrence M., American Law: An Introduction. New York, WW Norton & Company, 1998.
Gandasubrata, Purwanto S, Tugas Hakim Indonesia. Jakarta, Bina Yustisia, Litbang MARI, Jakarta, 1994.
Hadjon, Phillipus M dan Titiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum .Yogyakarta, Gadjah Mada Press, 2005.
Harahap, M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata. Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta, Rajawali Press, 2010.
M Djojodiguno dan R. Tirtawinata dalam Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Semarang, Bumi Aksara, 1990.
Manan, Bagir, Strategi Pengembangan Peradilan Agama, Makalah, PPHIM dan Departemen Agama, Jakarta, tanggal 8 Desember 1989
Melilia, Djaja S., Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung, Tarsito, 1982.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1985.
Moleong, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, Remaja Rosdakarya, 1990.
Musthofa, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Pandika, Rusli, Hukum Pengangkatan Anak .Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Rahardjo,Satjipto, PermasalahanHukum di Indonesia. Bandung, Alumni, 1983.
Setyowati, Irma Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Semarang, Bumi Aksara, 1990.
Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, Universitas Indonesia Press, 2004.
Suriasmantri, Jujun S, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer . Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2000.
Surojo Wignjodipuro, Asas-asas Hukum Adat. Jakarta, Kinta, 1972.
Tim Penyusun, KamusBesar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta,BalaiPustaka, 1976.
Warsito, Hermawan, Pengantar Motodologi Penelitian .Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Wigjosoebroto, Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum : Paradigama Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta, Elsam dan Huma, 2002.
Zaini, Muderis, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2006).
Downloads
Published
Issue
Section
License
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.